Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Bupati No 470/2811 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa pencetakan hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (kecuali KTP-el dan KIA) dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada kertas HVS. Adapun spesifikasinya antara lain : kertas HVS 80 gram, ukuran A4, satu rangkap dan berwarna putih.
“Seperti yang telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, bahwa per 1 Juli 2020, semua pencetakan dokumen hasil pelayanan disesuaikan dengan amanat Permendagri No 109/2019 dan SE Bupati No 470/2811. Permendagri ini berlaku secara nasional,” jelas Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Santa Maria Yuli Purwawati, S.IP, pada acara pencatatan perkawinan di kantor Dinas Dukcapil Gunungkidul, Rabu (12/8).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Santa Maria, bahwa selama masa pandemi covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak melakukan pelayanan pencatatan perkawinan di luar kantor. “Dalam masa pandemi ini, pelayanan pencatatan perkawinan dilakukan di kantor, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya
Dukcapil Bisa !!